IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan financial technology alias fintech, PT Danafix Online Indonesia.
Hal ini tertuang dalam keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Adapun pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan.
Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah menjelaskan alasan dicabutnya izin usaha Danafix dikarenakan inisiatif perusahaan.
“Perusahaan mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi,” katanya dalam keterangan resminya, Rabu (13/9/2023).
Ahmad Nasrullah melanjutkan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Danafix Online Indonesia, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.