sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Danafix Online, Ini Penyebabnya

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
14/09/2023 16:46 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha financial technology alias fintech, PT Danafix Online Indonesia.
OJK Cabut Izin Danafix Online, Ini Penyebabnya (Foto: MNC Media)
OJK Cabut Izin Danafix Online, Ini Penyebabnya (Foto: MNC Media)

Kemudian, PT Danafix Online Indonesia wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

“Penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Ahmad Nasrullah.

Sebagai informasi, PT Danafix Online Indonesia beralamat di Menara Dea, Tower 2, Lantai 2, Suite 202 Kawasan Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No 1-2 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950. 

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement