sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa Atas Permintaan Pemegang Saham

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
29/10/2025 06:05 WIB
OJK memberikan persetujuan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa
OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa Atas Permintaan Pemegang Saham (FOTO:iNews Media Group)
OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa Atas Permintaan Pemegang Saham (FOTO:iNews Media Group)

Pada kesempatan tersebut, Fransisca Ornella Sari menyampaikan seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa telah diselesaikan oleh Pemegang Saham.

"Sehubungan dengan keputusan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham dimaksud, OJK telah meminta PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya 

Sentrasentosa untuk menindaklanjuti antara lain melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundangundangan," katanya dalam keterangan pers Selasa (28/10/2025).

Lalu mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan efektifnya pencabutan izin usaha atas permintaan Pemegang Saham oleh Otoritas Jasa Keuangan, Pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum diselesaikan sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement