sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa Atas Permintaan Pemegang Saham

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
29/10/2025 06:05 WIB
OJK memberikan persetujuan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa
OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa Atas Permintaan Pemegang Saham (FOTO:iNews Media Group)
OJK Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa Atas Permintaan Pemegang Saham (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-68/D.03/2025 

tanggal 8 Oktober 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa, yang berkedudukan di Jalan P.B. Sudirman No. 85, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. 

Kepala OJK Kediri Ismirani Saputri mengatakan, pencabutan izin usaha tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari Pemegang Saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku.

Prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah dengan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu persetujuan persiapan pencabutan izin usaha dan keputusan pencabutan izin usaha.

Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah dilakukan secara tatap muka dengan Pemegang Saham Pengendali Fransisca Ornella Sari dan Direksi PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa pada 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement