Serta memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Selain itu, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.
Terkait hal ini, nasabah/Masyarakat dapat menghubungi PT SSV pada nomor telepon dan Whatsapp: 08114311771, email: [email protected], dan alamat: Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya, melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Terakhir, PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan," katanya.
(kunthi fahmar sandy)