sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulut Ventura

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
06/02/2025 14:16 WIB
Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo
OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulut Ventura (FOTO:MNC Media)
OJK Cabut Izin Usaha Sarana Sulut Ventura (FOTO:MNC Media)

Serta memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Selain itu, menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Terkait hal ini, nasabah/Masyarakat dapat menghubungi PT SSV pada nomor telepon dan Whatsapp: 08114311771, email: [email protected], dan alamat: Komplek Perumahan Graha Camar Tikala Baru Blok A3, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Selanjutnya, melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

"Terakhir, PT SSV dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah, dalam nama Perusahaan," katanya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement