sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Catat 8 Pindar Belum Penuhi Modal Minimum di Akhir Oktober 2025

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
11/11/2025 11:40 WIB
Hingga September 2025, terdapat 8 pindar yang belum mencapai ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
OJK Catat 8 Pindar Belum Penuhi Modal Minimum di Akhir Oktober 2025 (FOTO:iNews Media Group)
OJK Catat 8 Pindar Belum Penuhi Modal Minimum di Akhir Oktober 2025 (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat sejumlah penyelenggara fintech lending khususnya pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum.

Hingga September 2025, terdapat 8 pindar yang belum mencapai ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

"OJK terus melakukan langkah pembinaan dan monitoring secara ketat terhadap action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang kredibel, ujar Agusman di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Selain menyoroti masalah permodalan, OJK juga mencatat adanya peningkatan jumlah penyelenggara yang memiliki tingkat wanprestasi (TWP90) di atas ambang batas.

Per September 2025, terdapat 22 Penyelenggara Pindar yang memiliki TWP 90 di atas 5 persen. "Terhadap mereka, OJK melakukan pemantauan secara ketat terhadap action plan Penyelenggara dalam memperbaiki TWP 90 tersebut," kata Agusman.

Dari sisi kinerja penyaluran dana, pembiayaan ke sektor produktif tercatat masih mendominasi. Per September 2025, outstanding pembiayaan Pindar terhadap sektor produktif mencapai Rp31,37 triliun atau sebesar 34,48 persen dari total outstanding pembiayaan industri Pindar.

Agusman menilai sejumlah tantangan masih membayangi industri fintech lending, salah satunya keterbatasan data kelayakan usaha dan infrastruktur pendukung.

Regulator juga memperkuat kemitraan lintas sektor dan memanfaatkan data alternatif guna meningkatkan penyaluran pembiayaan yang berkualitas.

Agusman menuturkan pihaknya juga menyambut baik pemanfaatan data transaksi keuangan digital dalam proses penilaian kelayakan kredit.

Menurutnya, penerapan data alternatif tersebut tetap memerlukan pendalaman agar tetap memperhatikan pelindungan data pribadi, validitas data, dan prinsip kehati-hatian.

"OJK menyambut positif pemanfaatan data transaksi keuangan, termasuk QRIS, sebagai data alternatif dalam penilaian kelayakan kredit di industri Pindar," katanya

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement