sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Catat Outstanding Pindar Tembus Rp105 Triliun pada Juni 2026

Banking editor Anggie Ariesta
04/08/2026 23:30 WIB
Laju pembiayaan berbasis digital atau fintech peer-to-peer (p2p) lending serta bisnis pergadaian mencatatkan kenaikan paling signifikan.
OJK Catat Outstanding Pindar Tembus Rp105 Triliun pada Juni 2026. Foto: iNews Media Group.
OJK Catat Outstanding Pindar Tembus Rp105 Triliun pada Juni 2026. Foto: iNews Media Group.

Agusman menegaskan bahwa entitas-entitas yang belum memenuhi batas ekuitas tersebut telah menyerahkan rencana aksi (action plan) pemenuhan modal kepada regulator.

"Seluruh perusahaan pembiayaan dan penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing, pencarian investor strategis, dan atau merger," kata Agusman.

Untuk menjaga integritas dan kepatuhan industri, sepanjang Juli 2026 OJK mengenakan sanksi administratif kepada 21 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 39 penyelenggara pindar atas berbagai pelanggaran terhadap aturan POJK maupun hasil tindak lanjut pemeriksaan.

Dalam rangka penguatan kerangka pengawasan, OJK telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Penilaian Kualitas Piutang Pembiayaan PT Sarana Multi-Infrastruktur (SMI). 

Aturan ini merupakan pelaksana dari Pasal 52 ayat (6) POJK Nomor 16 Tahun 2024. Pedoman ini mengukur kualitas piutang berdasarkan tiga pilar utama yakni prospek usaha debitur, kinerja keuangan debitur, serta kemampuan membayar debitur.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement