Selain itu, OJK saat ini sedang merancang perubahan kedua atas POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang pengawasan dan penetapan status pengawasan sektor PVML. Penyesuaian ini berfokus pada penyempurnaan parameter kuantitatif untuk penetapan status pengawasan intensif dan pengawasan khusus, serta penataan ulang jangka waktu status pengawasan khusus bagi pelaku usaha PVML.
(NIA DEVIYANA)