IDXChannel - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan, peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) berjalan lancar.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang diterbitkan oleh Bappebti.
Plt Kepala Bappebti, Tommy Andana menjelaskan, langkah ini demi memberikan kepastian hukum kepada nasabah dan pelaku usaha serta memastikan keberlanjutan dan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditas, khususnya untuk derivatif keuangan atas efek atau pasar uang valuta asing dan pasar fisik aset kripto.
“Surat edaran ini adalah bagian dari upaya Bappebti untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan memastikan kelancaran peralihan tugas yang penting ini,” kata Tommy dalam siaran pers, dikutip Sabtu (28/12/2024).
Lebih lanjut, Bappebti berkomitmen untuk mendukung transisi yang berlangsung secara transparan dan terorganisasi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang baru saja diberlakukan.