Kuliah Umum tersebut turut dihadiri oleh Asisten Perekonomian Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Sri Widanarni, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Parjiman, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Primandanu Febriyan Aziz, dan menghadirkan tiga narasumber yaitu Badan Supervisi OJK Didid Noordiatmoko, Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Ludy Arlianto, dan Sekretaris Jenderal Aspakrindo Malikulkusno Utomo, serta Fitria Husnatarina sebagai moderator.
Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, OJK mendapat mandat baru untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital termasuk aset kripto yang secara efektif telah beralih pengawasannya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi sejak 10 Januari 2025.
Kegiatan Kuliah Umum yang diselenggarakan oleh OJK ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman generasi muda mengenai keuangan digital dengan baik serta memahami produk dan layanan jasa keuangan, manfaat, dan risikonya, sehingga masyarakat mampu membuat keputusan cerdas dalam berinvestasi di era keuangan digital yang semakin masif.
(kunthi fahmar sandy)