sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Dorong Kontribusi Industri Jasa Keuangan pada Program Pemerintah

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
07/12/2025 07:45 WIB
OJK mendorong industri jasa keuangan terus memperkuat kinerjanya, agar semakin tangguh menghadapi berbagai gejolak perekonomian.
OJK Dorong Kontribusi Industri Jasa Keuangan pada Program Pemerintah (FOTO:Dok OJK)
OJK Dorong Kontribusi Industri Jasa Keuangan pada Program Pemerintah (FOTO:Dok OJK)

“Selain itu kami juga menegaskan kembali dan berkali-kali bahwa tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit dan pembiayaan untuk debitur dengan kualitas non-lancar. Khususnya untuk nominal kecil dan tidak ada kaitannya dengan apa yang terdapat dalam sistem layanan informasi keuangan atau SLIK,” kata Mahendra.

Sementara untuk memperkuat dan meningkatkan kemudahan akses UMKM dalam memperoleh pembiayaan dan kredit dari seluruh lembaga jasa keuangan OJK telah mengeluarkan POJK 19/2025 yang mengatur ketentuan kewajiban perbankan dan industri keuangan non bank dalam meningkatkan pembiayaan kepada UMKM. 

“Ke depan kami akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap rencana bisnis bank dalam melakukan dan mengimplementasikan langkah-langkah dan komitmen yang berkaitan dengan peningkatan kemudahan akses UMKM,” katanya.

Mahendra juga menekankan pentingnya digitalisasi sektor jasa keuangan yang diimbangi dengan keamanan siber sehingga selain bisa mempercepat proses bisnis juga tetap menjaga keamanan data pelaku usaha jasa keuangan maupun konsumen dan masyarakat guna menjaga kepercayaan publik.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara dalam kesempatan itu mengapresiasi partisipasi para pelaku usaha jasa keuangan yang hadir dalam kegiatan ini dan telah memberikan gagasan serta masukan untuk terus memajukan industri jasa keuangan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement