Ia menggarisbawahi kembali kedaulatan keputusan pada industri perbankan dalam mengambil keputusan pemakaian SLIK.
"Sudah ada imbauan (ke perbankan) kalau itu (SLIK) bukan penentu, jadi itu semua dikembalikan kepada perbankannya silahkan," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, OJK menyatakan siap berdiskusi lebih jauh dengan Kementerian terkait, termasuk setelah data rinci calon nasabah diterima.
"Intinya kita sangat mendukung program pemerintah Siapa sih yang nggak seneng lihat masyarakat bisa punya banyak rumah yang semakin affordable buat mereka," ujarnya.
Sebelumnya Menkeu Purbaya berencana untuk memulihkan utang macet bagi MBR agar dapat mengajukan kredit program rumah bersubsidi pemerintah. Pemutihan utang macet bakal menyasar kepada rapor hitam kreditur atau nasabah yang tercantum dalam SLIK, dengan utang maksimal Rp1 juta.