IDXChannel -Otoritas Jasa Keuangan mencatat sebanyak 12 Bank Pembangunan Daerah (BPD) belum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp3 tiliun, sebagaimana diatur dalam POJK 12 Tahun 2020, di mana bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022.
Sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.
“Kami sudah mengambil kebijakan bahwa, BPD ini akan kami bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) secara terintegrasi, yang akan berlangsung lebih cepat dari ketentuan modal inti tersebut,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Senin (02/01/2023).
Dian menuturkan, berdasarkan pengamatan OJK diperlukan terobosan kebijakan untuk mendorong kinerja BPD lebih baik lagi, guna meningkatkan kontribusi terhadap ekonomi daerah.
Adapun, kebijakan yang akan dilakukan OJK untuk semakin meningkatkan kinerja BPD antara lain, akan dibentuk aturan tata kelola yang sama bagi seluruh BPD di Indonesia. Lalu, OJK akan menyeragamkan sistem teknologi dan informasi seluruh BPD yang ada, selain itu OJK juga akan membuat kebijakan mengenai pembagian dividen.