“Jadi ini penguatan yang kami harapkan signifikan, yaitu merubah performance BPD di Indonesia menjadi lebih baik,” ujar Dian.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan secara tegas menegakkan aturan pemenuhan modal inti minimum Rp3 triliun ini, sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebelumnya, Dian juga sudah menyampaikan konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti tersebut. Pertama, OJK akan melakukan merger ‘paksa’ terhadap bank yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut.
Kedua, OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan downgrade pada bank umum yang tidak memenuhi modal inti, menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ketiga, meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu mencapai Rp3 triliun, jika tidak memilih opsi yang lain.
(SAN)