sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Klaim Stimulus Restrukturisasi Kredit COVID-19 Tembus Rp830,2 triliun

Banking editor taufan sukma
01/04/2024 05:27 WIB
Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi COVID-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.
OJK Klaim Stimulus Restrukturisasi Kredit COVID-19 Tembus Rp830,2 triliun (foto: MNC media)
OJK Klaim Stimulus Restrukturisasi Kredit COVID-19 Tembus Rp830,2 triliun (foto: MNC media)

Berdasarkan evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik.

Outstanding kredit restrukturisasi COVID-19 perbankan terus mengalami penurunan namun tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi.
 
"Kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) mengakhiri periode stimulus," tutur Dian.

Pada sisi lain, seiring dengan pandemi yang mereda dan pencabutan status pandemi oleh pemerintah, perekonomian Indonesia di hampir seluruh sektor juga kembali pulih dengan pertumbuhan 5,04 persen pada 2023.

Untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit COVID-19 yang sudah berjalan.

Sedangkan permintaan restrukturisasi kredit baru dapat dilakukan dengan mengacu pada kebijakan normal yang berlaku yaitu Peraturan OJK Nomor 40/2019 tentang Kualitas Aset.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement