Dengan demikian, integritas laporan keuangan perbankan diharapkan akan semakin baik dan dapat sepenuhnya mengacu pada praktik terbaik yang berlaku (best practice) standar keuangan.
"Seiring dengan hal tersebut, OJK senantiasa melakukan langkah pengawasan (supervisory action) untuk memastikan kesiapan setiap bank secara individu," tegas Dian.
Advertisement
OJK Klaim Stimulus Restrukturisasi Kredit COVID-19 Tembus Rp830,2 triliun
Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi COVID-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.

OJK Klaim Stimulus Restrukturisasi Kredit COVID-19 Tembus Rp830,2 triliun (foto: MNC media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement