sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Klaim Stimulus Restrukturisasi Kredit COVID-19 Tembus Rp830,2 triliun

Banking editor taufan sukma
01/04/2024 05:27 WIB
Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi COVID-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.
OJK Klaim Stimulus Restrukturisasi Kredit COVID-19 Tembus Rp830,2 triliun (foto: MNC media)
OJK Klaim Stimulus Restrukturisasi Kredit COVID-19 Tembus Rp830,2 triliun (foto: MNC media)

Dengan demikian, integritas laporan keuangan perbankan diharapkan akan semakin baik dan dapat sepenuhnya mengacu pada praktik terbaik yang berlaku (best practice) standar keuangan.
 
"Seiring dengan hal tersebut, OJK senantiasa melakukan langkah pengawasan (supervisory action) untuk memastikan kesiapan setiap bank secara individu," tegas Dian.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement