IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeklaim jumlah penggunaan stimulus restrukturisasi kredit COViD-19 secara total telah mencapai Rp830,2 triliun.
Nilai tersebut terhitung sejak kebijakan tersebut direalisasikan pada 2020 oleh pemerintah, hingga secara resmi diakhiri pada 31 Maret 2024.
"Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Minggu (31/3/2024).
Menurut Dian, sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus datang dari segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.
Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur.
Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi COVID-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.
Dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus COVID-19, OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam, yaitu dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional.