sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir, OJK Pastikan Bank Siap

Banking editor Anggie Ariesta
31/03/2024 13:41 WIB
OJK menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19.
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir, OJK Pastikan Bank Siap (foto mnc media)
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir, OJK Pastikan Bank Siap (foto mnc media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. 

Berakhirnya kebijakan tersebut konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.

OJK menilai, kondisi perbankan Indonesia saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, hal tersebut juga didukung oleh pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi. 

Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat.

"Berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik," tegas Mahendra dalam keterangan resminya, Minggu (31/3/2024). 

"Tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) di level 27,54 persen, kondisi likuiditas yang ditunjukkan oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 231,14 persen dan Alat Likuid/Non Core Deposit (AL/NCD) sebesar 123,42 persen serta tingkat rentabilitas yang memadai," jelasnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement