sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir, OJK Pastikan Bank Siap

Banking editor Anggie Ariesta
31/03/2024 13:41 WIB
OJK menyatakan bahwa industri perbankan telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19.
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir, OJK Pastikan Bank Siap (foto mnc media)
Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir, OJK Pastikan Bank Siap (foto mnc media)

Di sisi lain, seiring dengan pandemi yang mereda dan pencabutan status pandemi oleh Pemerintah, perekonomian Indonesia di hampir seluruh sektor juga kembali pulih dengan pertumbuhan 5,04 persen pada 2023. 

Dian menambahkan, dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, kebijakan stimulus OJK yang merupakan kebijakan sangat penting (landmark policy) dalam menjaga ketahanan sektor perbankan selama masa pandemi, berakhir sesuai dengan masa berlakunya. 

"Kontribusi ini merupakan kisah keberhasilan (success story) kontribusi signifikan sektor perbankan menopang perekonomian nasional melewati periode pandemi," terangnya.

"Untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, Bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan. Sedangkan permintaan restrukturisasi kredit baru dapat dilakukan dengan mengacu pada kebijakan normal yang berlaku yaitu POJK No. 40/2019 tentang Kualitas Aset," imbuh Dian.

Dengan demikian, integritas laporan keuangan perbankan diharapkan akan semakin baik dan dapat sepenuhnya mengacu pada praktik terbaik yang berlaku (best practice) standar keuangan. Seiring dengan hal tersebut, OJK senantiasa melakukan langkah pengawasan (supervisory action) untuk memastikan kesiapan setiap bank secara individu. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement