Keempat, penguatan Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan, merupakan peran OJK selaku otoritas sesuai dengan kewenangan terkait pengaturan, perizinan dan pengawasan industri BPR dan BPRS.
Untuk mendukung keberhasilan implementasi roadmap ini ditetapkan juga empat pilar perangkat pendukung yaitu:
Pertama, kepemimpinan dan manajemen perubahan yang memiliki komitmen tinggi;
Kedua, Infrastruktur teknologi informasi yang memadai.
Ketiga, kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni; serta
Keempat sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.