“Bank-bank sudah kita minta untuk meneliti ini. Itu kita lakukan untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan dana meski banyak cara-cara lain yang mereka lakukan untuk mencari dana,” ujarnya.
Setelah kredit cair, lanjut Bone, perbankan diwajibkan melakukan survei ulang apakah dana sudah digunakan sesuai dengan permohonan yang diajukan.
“Saat ada penyalahgunaan maka debitur harus melakukan pelunasan supaya dana masyarakat di bank ini benar-benar dilindungi. Kredit bermasalah akibat usaha gagal itu masih ada harapan tapi kredit masalah karena caleg gagal nanti pasti bakal susah ditagih,” paparnya.
(RNA)