sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Minta Kebijakan Hapus Kredit Macet UMKM Diperpanjang

Banking editor Anggie Ariesta
30/10/2025 19:49 WIB
OJK meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan memperpanjang kebijakan penghapusan kredit macet bagi UMKM
OJK Minta Kebijakan Hapus Kredit Macet UMKM Diperpanjang (FOTO:Dok OJK)
OJK Minta Kebijakan Hapus Kredit Macet UMKM Diperpanjang (FOTO:Dok OJK)

Menurut data Kementerian UMKM, hingga saat ini baru 67.668 debitur dengan total utang sebesar Rp2,7 triliun yang berhasil direstrukturisasi utangnya, dari target keseluruhan 1 juta pengusaha.

Mahendra menilai bahwa kelanjutan program ini akan memberikan peluang bagi perbankan untuk segera menerapkan proses penghapusan kredit macet. Ia menekankan bahwa kecepatan penerapan kebijakan ini akan sangat menentukan efektivitas dampaknya terhadap UMKM.

"Ya justru kita lihat ini potensinya untuk bisa betul-betul lebih efektif, akan lebih baik untuk dilakukan segera," tutur Mahendra.

Keputusan OJK mengajukan usulan ini didasarkan pada data yang menunjukkan bahwa pertumbuhan kredit UMKM perbankan melambat per Juli 2025, hanya naik 1,82 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Mahendra menjelaskan, perlambatan pertumbuhan kredit UMKM ini disebabkan oleh dua faktor utama, pertama adalah lemahnya permintaan dan kondisi ekonomi di lapisan masyarakat bawah.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement