IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan memperpanjang kebijakan penghapusan kredit macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Usulan ini disampaikan sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemulihan sektor UMKM yang pertumbuhan pembiayaannya masih menunjukkan perlambatan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Selanjutnya, Kemenko Perekonomian bersama Kementerian Keuangan akan menindaklanjuti dan merumuskan mekanisme implementasi kebijakan tersebut agar sesuai dengan target yang ingin dicapai.
"Kami sudah sampaikan pada pemerintah untuk hal itu bisa dilihat peninjauannya, untuk bisa diperpanjang dan juga dilakukan penyesuaian-penyesuaian," kata Mahendra saat ditemui di Hall B JICC Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Kebijakan yang dimaksud tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Kredit Piutang Macet UMKM di berbagai sektor seperti Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kelautan, serta UMKM lainnya.