IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperberat sanksi yang dijatuhkan kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) menjadi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) menyeluruh yang sebelumnya hanya sebagian.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan peningkatan sanksi ini karena belum terpenuhinya syarat perbaikan perusahaan.
"OJK telah meningkatkan sanksi karena pemenuhan kewajiban perusahaan tidak terpenuhi. Jadi kami memberikan sanksi untuk pembatasan kegiatan usaha PKU untuk seluruh kegiatan usaha," kata Ogi dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).
Adapun, pemenuhan kewajiban yang dimaksud ialah terkait dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Menurutnya, pemegang saham belum bisa memberikan kepastian menutup gap antara kewajiban dengan aset.
Oleh karena itu, OJK masih menunggu pihak manajemen Wanaartha Life untuk segera memberikan RPK yang wajar. Sebelumnya, Ogi menyebut sudah lebih dari lima kali manajemen menyerahkan RPK namun ditolak karena dinilai terlalu mengada-ada.