"Jadi menjadi perhatian karena ada perbedaan dari nilai-nilai yang disampaikan perusahaan dan hasil audit dari kantor akuntan publik. Intinya kami masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk merevisi RPK-nya," tandasnya.
Sementara itu, Dia juga menyampaikan bahwa OJK menghargai proses hukum yang masih berlangsung di kepolisian terkait kasus Wanaartha Life yang membuat pemegang saham Wanaartha Life juga menjadi tersangka. (RRD)