sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan SLIK untuk Perusahaan Asuransi dan Penjaminan

Banking editor Nur Ichsan Yuniarto
25/04/2026 22:33 WIB
Kebijakan OJK untuk memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai Pelapor dalam SLIK bagi perusahaan asuransi.
OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan SLIK untuk Perusahaan Asuransi dan Penjaminan
OJK Perpanjang Waktu Penyampaian Laporan SLIK untuk Perusahaan Asuransi dan Penjaminan

Dia melanjutkan, waktu pelaporan yang awalnya hingga 31 Juli 2025 menjadi paling lambat 31 Desember 2027.

"Melalui kebijakan tersebut, batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan yang semula berlaku 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027," katanya.

Sejalan dengan perpanjangan tersebut, perusahaan diharapkan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai Pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan dapat terpenuhi secara optimal.

OJK, kata dia, juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut.

"OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan langkah penguatan untuk memastikan implementasi berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan. OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan oleh pelaku industri," katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement