IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda.
Pencabutan izin ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-97/D.03/2024 pada 29 November 2024.
BPRS Kota Juang Perseroda berlokasi di Jalan Sultan Iskandar Muda No.9, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
“Pencabutan izin usaha BPRS Kota Juang Perseroda merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” kata Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga dalam keterangan resminya, Sabtu (30/11/2024).
Daddi menuturkan, pada 13 Maret 2024, OJK telah menetapkan BPRS Kota Juang Perseroda sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP).