IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPRS melakukan konsolidasi. Apalagi bagi BPR yang belum memenuhi modal inti minimum di atas Rp6 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, otoritas memang akan terus melakukan tindakan pengawasan yang diperlukan dalam rangka mendorong BPR merger.
"Selanjutnya apabila sampai dengan akhir 31 Desember 2024 belum memiliki ketentuan, BPR-BPRS wajib untuk melakukan penggabungan atau merger, peleburan, atau diambil alih, dan atau diakuisisi dan atau mendapatkan investor baru untuk mendapat modal inti BPR-BPRS," kata Dian dalam Konferensi Pers RDK Oktober 2024, Jumat (1/11/2024).
Dian menegaskan, masih terdapat sejumlah BPR-BPRS yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimum. Apalagi, OJK sudah memberikan waktu yang cukup panjang untuk pemenuhan modal inti minimum sejak tahun 2015.
Untuk itu, bagi BPR-BPRS yang belum memenuhi ketentuan, diharapkan bisa melakukan merger atau mendapatkan investor baru.