sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPRS Kota Juang Perseroda, Ini Alasannya

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
30/11/2024 09:25 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Kota Juang Perseroda.
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPRS Kota Juang Perseroda, Ini Alasannya (foto dok LPS)
OJK Resmi Cabut Izin Usaha BPRS Kota Juang Perseroda, Ini Alasannya (foto dok LPS)

Daddi mengatakan, dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“OJK mengimbau kepada nasabah BPRS Kota Juang Perseroda agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Daddi.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement