Sementara itu, implementasi pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024 sampai dengan 2028 mendatang, diawali dengan Fase 1 Penguatan Fondasi tahun 2024 hingga 2025, dilanjutkan dengan Fase 2 Konsolidasi dan Menciptakan Momentum tahun 2026 sampai dengan 2027, serta diakhiri dengan Fase 3 Penyesuaian dan Pertumbuhan pada tahun 2028.
“Roadmap ini merupakan living document sehingga bersifat adaptif dan dapat disesuaikan, seiring dinamika perkembangan ekonomi dan industri perusahaan pembiayaan ke depan,” pungkasnya.
Adapun, peluncuran peta jalan ini sejalan dengan komitmen OJK untuk mengembangkan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, berintegritas, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, dalam rangka pendalaman pasar, peningkatan inklusi, dan stabilitas sektor keuangan.
(FRI)