IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan restu terhadap operasional unit usaha syariah (UUS) yang merupakan spin-off dari PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM). Persetujuan ini dilakukan pada 23 Agustus 2023 lalu.
Bank Sinarmas telah melakukan spin-off atau pemisahan dengan salah satu unit usaha syariah miliknya, yang diberi nama PT Bank Nano Syariah.
Izin tersebut ditetapkan dalam Keputusan Anggota Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-61/D.03//2023 tentang Pemberian Izin Usaha PT Bank Nano Syariah Hasil Pemisahan Unit Usaha Syariah tanggal 23 Agustus 2023.
"Perseroan telah memperoleh Persetujuan Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan Pemisahaan UUS dengan mendirikan Bank Umum Syariah baru dengan nama PT Bank Nano Syariah bersama-sama dengan PT Sinar Mas Multiartha Tbk dan PT Asuransi Sinar Mas," kata Direktur BSIM, Frenky Tirtowijoyo, dalam surat yang ditayangkan di keterbukaan infotmasi BEI, pada Jumat (25/08/2023).
dengan pendirian tersebut, BSIM menjadi pengendali dengan menanamkan modal awal sebesar Rp510 miliar.