“Dalam kata lain, masuk dalam kategori hijau apabila PLTU tersebut dalam proses transisi energi,” kata Mahendra dalam konferensi pers daring pada Selasa (5/9/2023).
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri itu menjelaskan bahwa biasanya, pensiun dini atau percepatan pengakhiran PLTU batu bara dapat dimasukkan dalam kategori hijau jika dikaitkan dengan pembangunan suatu pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT).
Namun, ASEAN Sustainability Board telah menyepakati jika pensiun dini PLTU batu bara bisa dianggap hijau sekalipun tidak berkaitan dengan pembangunan pembangkit listrik EBT.
“Dalam konteks tertentu sebenarnya belum tentu pengakhiran dini dari PLTU batu bara semata-mata harus dikaitkan langsung dengan pembangunan konstruksi dari pembangkit listrik EBT,” ujar Mahendra.
Di samping itu, OJK juga tengah mengkaji peran PLTU batu bara yang menghasilkan produk hijau dan berkelanjutan, seperti digunakan untuk produksi baterai kendaraan listrik serta kendaraan listrik. Mahendra menyebut, pihaknya sedang menimbang apakah PLTU yang beroperasi untuk mendukung produksi produk hijau dan berkelanjutan tersebut dapat masuk dalam taksonomi hijau.