“Ini yang sedang kami kaji lebih lanjut, termasuk dalam revisi taksonominya. Sebab, yang kami lihat pada gilirannya adalah keseluruhan atau hasil akhir dari suatu rantai pasok,” ucap Mahendra.
Sebelumnya dalam Taksonomi Hijau Edisi 1 Tahun 2022, terdapat 2.733 sektor dan subsektor yang telah dikaji, dan 919 diantaranya dapat dipetakan pada subsektor/kelompok/kegiatan usaha (KBLI Level 5) serta terklasifikasi mengenai ambang batasnya oleh kementerian teknis terkait.
Dari 919 subsektor/kelompok/kegiatan usaha tersebut, terdapat 904 yang belum dapat dikategorikan secara langsung sebagai sektor hijau (terdapat prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu), sementara 15 lainnya dapat masuk secara langsung sebagai kategori hijau.
Klasifikasi kriteria pada Taksonomi Hijau dibagi menjadi tiga kategori yaitu: hijau (do no significant harm, apply minimum safeguard, provide positive Impact to the environment and align with the environmental objective of the Taxonomy), kuning (do no significant harm), dan merah (harmful activities).
(DES)