IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan revisi aturan taksonomi hijau atau green taxonomy. Penyelarasan yang dilakukan sejalan dengan perkembangan yang terjadi di kawasan maupun global.
Sebagai informasi, pada awal tahun 2022 lalu, OJK resmi meluncurkan Taksonomi Hijau Indonesia yang mengklasifikasikan aktivitas ekonomi untuk mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Di mana, tujuan strategis dari kebijakan ini adalah untuk mendorong inovasi penciptaan produk, proyek atau inisiatif hijau sesuai dengan standar ambang batas oleh pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, ASEAN sendiri baru saja melakukan revisi terkait taksonomi pembiayaan keberlanjutan atau taxonomy for sustainable finance.
Dalam aturan terbaru, telah disepakati bahwa pensiun dini PLTU batu bara dalam rangka transisi energi masuk dalam kelompok yang mendapatkan pembiayaan keberlanjutan.