IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kondisi likuiditas perbankan mengalami sedikit penurunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal ini disebabkan oleh pertumbuhan kredit bank yang lebih tinggi dibandingkan Dana Pihak Ketiga (DPK).
"Namun demikian, kondisi likuiditas perbankan saat ini masih dalam kondisi terjaga sebagaimana terlihat dari beberapa rasio likuiditas yang berada di atas threshold yaitu rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 116,05 persen (Februari 2025: 116,76 persen) dan 26,22 persen (Februari 2025: 26,35 persen)," tutur Dian dalam jawaban tertulis Sabtu (31/5/2025).
Menurut dia, angka itu masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Begitu juga dengan rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 204,77 persen.
Dia melanjutkan, OJK saat ini tengah menyusun ketentuan terkait Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP) sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko likuiditas di perbankan.