Ketentuan ini akan melengkapi pendekatan regulasi likuiditas yang selama ini lebih bersifat rule-based seperti Liquidity Coverage Ratio (LCR).
"Dengan penerapan ILAAP, diharapkan kondisi likuiditas Bank dapat tercermin lebih akurat dan mencerminkan profil risiko masing-masing Bank. Ketentuan ini juga menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan berbasis risiko demi menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Dian.
Dari sisi suku bunga DPK, OJK mencatat bahwa rerata tertimbang suku bunga DPK pada Maret 2025 secara keseluruhan masih meningkat dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya, mengingat penurunan suku bunga secara global baru terjadi pada September 2024 dengan laju penurunan suku bunga yang cukup terhambat.
OJK melihat peningkatan suku bunga deposito bank digital masih dalam kondisi wajar. "OJK juga memantau dengan seksama tren kenaikan suku bunga deposito, khususnya oleh bank digital yang tengah agresif menghimpun DPK," katanya.
Peningkatan suku bunga dengan mempertimbangkan aspek bisnis tetap harus memperhatikan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik antara lain pengelolaan risiko likuiditas dengan cermat, struktur dana yang sehat dan stabil serta mengacu pada analisis risiko dan kemampuan bank.
(kunthi fahmar sandy)