sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sebut Likuiditas Perbankan Menurun, Ini Faktornya

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
31/05/2025 06:23 WIB
Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan kredit bank yang lebih tinggi dibandingkan Dana Pihak Ketiga (DPK).
OJK Sebut Likuiditas Perbankan Menurun, Ini Faktornya (FOTO:iNews Media Group)
OJK Sebut Likuiditas Perbankan Menurun, Ini Faktornya (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut kondisi likuiditas perbankan mengalami sedikit penurunan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, hal ini disebabkan oleh pertumbuhan kredit bank yang lebih tinggi dibandingkan Dana Pihak Ketiga (DPK). 

"Namun demikian, kondisi likuiditas perbankan saat ini masih dalam kondisi terjaga sebagaimana terlihat dari beberapa rasio likuiditas yang berada di atas threshold yaitu rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 116,05 persen (Februari 2025: 116,76 persen) dan 26,22 persen (Februari 2025: 26,35 persen)," tutur Dian dalam jawaban tertulis Sabtu (31/5/2025).

Menurut dia, angka itu masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen. Begitu juga dengan rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 204,77 persen.

Dia melanjutkan, OJK saat ini tengah menyusun ketentuan terkait Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP) sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko likuiditas di perbankan. 

Ketentuan ini akan melengkapi pendekatan regulasi likuiditas yang selama ini lebih bersifat rule-based seperti Liquidity Coverage Ratio (LCR). 

"Dengan penerapan ILAAP, diharapkan kondisi likuiditas Bank dapat tercermin lebih akurat dan mencerminkan profil risiko masing-masing Bank. Ketentuan ini juga menjadi bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan berbasis risiko demi menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar Dian.

Dari sisi suku bunga DPK, OJK mencatat bahwa rerata tertimbang suku bunga DPK pada Maret 2025 secara keseluruhan masih meningkat dibandingkan posisi yang sama tahun sebelumnya, mengingat penurunan suku bunga secara global baru terjadi pada September 2024 dengan laju penurunan suku bunga yang cukup terhambat.

OJK melihat peningkatan suku bunga deposito bank digital masih dalam kondisi wajar. "OJK juga memantau dengan seksama tren kenaikan suku bunga deposito, khususnya oleh bank digital yang tengah agresif menghimpun DPK," katanya.

Peningkatan suku bunga dengan mempertimbangkan aspek bisnis tetap harus memperhatikan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik antara lain pengelolaan risiko likuiditas dengan cermat, struktur dana yang sehat dan stabil serta mengacu pada analisis risiko dan kemampuan bank.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement