sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Siap 'Gebuk' Platform SCF Nakal yang Tipu Pemodal

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
26/11/2022 14:42 WIB
SCF atau urun dana adalah layanan bagi investor untuk memberikan pendanaan pada bisnis modal kecil.
OJK Siap 'Gebuk' Platform SCF Nakal yang Tipu Pemodal. Foto: MNC Media.
OJK Siap 'Gebuk' Platform SCF Nakal yang Tipu Pemodal. Foto: MNC Media.

Menurut Djustini, platform SCF seperti Santara, Bizhare, Crowdana, LandX, FundEx, dan sejenisnya perlu secara transparan terkait sistem internal hingga keterangan mengenai issuer alias penerbit.

 "Kalau issuernya nakal itu tanggung jawab platformnya, justru kita lihat apakah platform yang tidak tahu issuernya nakal, atau mereka  (berpotensi) kerja sama untuk berpura-pura, itu sama-sama nakal," pungkasnya.

Seperti diketahui, POJK Nomor 57 Tahun 2020 telah mengatur regulasi tentang Securities Crowd Funding (SCF). Hingga 22 November 2022, total dana yang berhasil dihimpun dalam SCF mencapai Rp661,32 miliar. Adapun issuer men
capai 314 dengan jumlah pemodal sebanyak 129.958. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement