"Didukung dengan adanya coverage pencadangan 24,3% dari total kredit restru, sehingga dapat diartikan kita siap mengakhiri masa restrukturisasi pada akhir Maret 2023," ungkapnya.
Namun, Mahendra menegaskan, restrukturisasi terkecuali untuk sektor padat karya yang akan diperpanjang hingga Maret 2024.
Hal tersebut juga sejalan dengan rencana pemerintah yang memperoleh saran WHO terkait status penurunan pandemi Covid-19.
(FAY)