sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sudah Cabut Izin 14 Bank Bangkrut, Ini Daftarnya

Banking editor Michelle Natalia
25/07/2024 10:23 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 14 bank bangkrut sepanjang Januari-Juli 2024.
OJK Sudah Cabut Izin 14 Bank Bangkrut, Ini Daftarnya (foto mnc media)
OJK Sudah Cabut Izin 14 Bank Bangkrut, Ini Daftarnya (foto mnc media)

Terhitung, hingga pekan keempat Juli tahun ini, jumlah bank yang bangkrut mencapai 14 bank. Di mana, seluruh bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK merupakan BPR.

Apabila dirinci, pada bulan sebelumnya, yakni April 2024, sudah ada empat bank bangkrut di Indonesia, mulai dari BPR Dananta di Kudus, BPRS Saka Dana Mulia di Kudus, BPR Bali Artha Anugrah dan BPR Sembilan Mutiara di Sumatera Barat.  

Bahkan, pada tiga bulan pertama, OJK juga telah mencabut BPR Aceh Utara, BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), hingga Koperasi BPR Wijaya Kusuma.

Berikut ini daftar 14 BPR yang tutup hingga Juli 2024:

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement