IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 14 bank bangkrut sepanjang Januari-Juli 2024. Bank yang izinnya dicabut adalah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) karena terindikasi melakukan praktik fraud.
Pada semester I ini, 14 BPR tersebut jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah tutup di atas rata-rata 18 tahun terakhir.
Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Sumber Artha Waru Agung dari Sidoarjo yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPT Sumber Artha WaruAgung.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangannya di Surabaya, ditulis Kamis (25/7).