IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun peraturan mengenai permodalan Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/S) sebagai upaya penguatan industri BPR/S.
Hal ini sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR/S (RP2B) yang telah diluncurkan di tahun 2024.
"Pengaturan terkait permodalan BPR/S ini selanjutnya akan menjadi landasan dalam menyusun klasifikasi BPR yang saat ini masih dalam proses pengkajian yang mendalam," tutur Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis Senin (23/3/2026).
OJK juga senantiasa melakukan pemantauan terhadap implementasi RP2B yang didalamnya mencakup penguatan struktur industri BPR/S.
Dian melanjutkan, OJK melihat bahwa tren penurunan jumlah BPR masih terus berlanjut di 2026 seiring dengan pelaksanaan konsolidasi BPR yang berada dalam kepemilikan yang sama melalui penggabungan/peleburan usaha atau adanya pencabutan izin usaha, baik self-liquidation maupun karena masuk dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR).