sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Susun Peraturan Permodalan BPR/S

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
23/03/2026 06:40 WIB
OJK tengah menyusun peraturan mengenai permodalan Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/S) sebagai upaya penguatan industri BPR/S.
OJK Susun Peraturan Permodalan BPR/S (FOTO:iNews Media Group)
OJK Susun Peraturan Permodalan BPR/S (FOTO:iNews Media Group)

paling lama 2 (dua) tahun, atau   

paling lama 3 (tiga) tahun bagi BPR atau BPR Syariah pemerintah daerah.   

"Jangka waktu dari pelaksanaan konsolidasi untuk tiap BPR/S disampaikan dalam bentuk action plan kepada OJK untuk selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap komitmen penggabungan tersebut," kata Dian

Selanjutnya, sebagai langkah untuk mendukung pelaksanaan single presence policy terutama kepada BPR/S milik Pemerintah Daerah, OJK juga telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Daerah untuk mendukung langkah-langkah strategis melalui upaya konsolidasi dan sinergi sebagaimana Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/BPR Syariah untuk memperkuat peran BPR/BPR Syariah/BPD sebagai penggerak perekonomian daerah.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement