paling lama 2 (dua) tahun, atau
paling lama 3 (tiga) tahun bagi BPR atau BPR Syariah pemerintah daerah.
"Jangka waktu dari pelaksanaan konsolidasi untuk tiap BPR/S disampaikan dalam bentuk action plan kepada OJK untuk selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap komitmen penggabungan tersebut," kata Dian
Selanjutnya, sebagai langkah untuk mendukung pelaksanaan single presence policy terutama kepada BPR/S milik Pemerintah Daerah, OJK juga telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Daerah untuk mendukung langkah-langkah strategis melalui upaya konsolidasi dan sinergi sebagaimana Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/BPR Syariah untuk memperkuat peran BPR/BPR Syariah/BPD sebagai penggerak perekonomian daerah.
(kunthi fahmar sandy)