sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Susun Peraturan Permodalan BPR/S

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
23/03/2026 06:40 WIB
OJK tengah menyusun peraturan mengenai permodalan Bank Perkreditan Rakyat atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR/S) sebagai upaya penguatan industri BPR/S.
OJK Susun Peraturan Permodalan BPR/S (FOTO:iNews Media Group)
OJK Susun Peraturan Permodalan BPR/S (FOTO:iNews Media Group)

Per 11 Maret 2026, sebanyak 142 BPR/S telah efektif melakukan konsolidasi menjadi 50 BPR/S. Sementara 22 BPR/S yang akan menjadi 6 BPR/S masih dalam proses di Kementerian Hukum dan 242 BPR/S lainnya sedang dalam proses di OJK. 

Kinerja industri BPR/S mencatatkan pertumbuhan yang stabil sepanjang tahun 2025. Adapun per Desember 2025, total aset BPR/S tumbuh 5,60 persen year on year (yoy) yang didukung oleh penyaluran kredit yang tumbuh 5,94 persen yoy menjadi Rp177,42 triliun. 

"Penghimpunan DPK juga mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,86 persen yoy menjadi Rp169,69 triliun," tutur dia. Kinerja industri BPR/S juga tetap terjaga dengan rasio CAR untuk BPR dan BPRS masing-masing sebesar 28,91 persen dan 19,73 persen atau berada di atas threshold sesuai ketentuan. 

Di sisi lain, meski NPL terpantau mengalami sedikit peningkatan secara yoy, namun risiko kredit tetap manageable.

Berkaitan dengan Konsolidasi BPR dan BPRS, melalui POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, OJK menerapkan Kewajiban konsolidasi bagi BPR atau BPR Syariah dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (grup) dalam 1 (satu) wilayah pulau atau kepulauan utama melalui skema Penggabungan atau Peleburan: 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement