"Kami melihat berbagai program prioritas yang dicanangkan oleh pemerintah sebetulnya satu potensi bisnis yang bisa dimanfaatkan bank misalnya program perumahan rakyat, tapi tentu harus tetap mengedepankan manajemen risiko dan juga tata kelola yang baik," ujarnya.
Salah satu poin revisi RBB yakni diskresi soal penyesuaian data debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (OJK) untuk mengakses KPR subsidi dalam rangka mendorong program 3 juta rumah. Namun, diskresi tersebut sepenuhnya menjadi wewenang perbankan apakah debitur yang memiliki riwayat kredit buruk dengan nominal di bawah Rp1 juta pantas diberikan KPR atau tidak.
(Rahmat Fiansyah)