sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Prinsip Mengenali Nasabah Pasar Modal, Ini Isinya

Banking editor Nia Deviyana
28/08/2023 18:00 WIB
Adapun peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur layanan administrasi prinsip mengenali nasabah di Pasar Modal.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Prinsip Mengenali Nasabah Pasar Modal, Ini Isinya. Foto: MNC Media.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Prinsip Mengenali Nasabah Pasar Modal, Ini Isinya. Foto: MNC Media.

Dengan diterbitkannya POJK 15/2023 ini, tidak menghapus kewajiban pelaku usaha jasa keuangan (PJK) untuk melakukan verifikasi dalam proses CDD dan atau EDD.

Penyelenggara LAPMN bertujuan untuk mengadministrasikan data dan dokumen calon nasabah dan atau nasabah secara tersentralisasi dalam pelaksanaan CDD dan atau EDD.

"PJK tetap wajib melakukan verifikasi atas validitas data dan dokumen nasabah yang diadministrasikan dan dibagikan oleh penyelenggara LAPMN," pungkas Aman. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement