sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan untuk Sektor IAKD

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
22/07/2025 12:00 WIB
Aturan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan integritas sektor keuangan digital di Indonesia.
OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan untuk Sektor IAKD (FOTO:iNews Media Group)
OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan untuk Sektor IAKD (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan aturan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan integritas sektor keuangan digital di Indonesia.

POJK yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 ini mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) serta penilaian kembali terhadap pihak utama seperti pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris penyelenggara IAKD.

Aturan tersebut juga merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Penerbitan POJK ini merupakan langkah konkret OJK dalam memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara IAKD. Hal ini menjadi sangat penting mengingat perkembangan teknologi yang begitu cepat di sektor jasa keuangan,” ujar Ismail dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (22/7).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement