OJK menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pertumbuhan dan inovasi sektor jasa keuangan, termasuk IAKD, dengan tetap menekankan prinsip tata kelola dan integritas.
"Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia," tutur Ismail
(kunthi fahmar sandy)