sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan untuk Sektor IAKD

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
22/07/2025 12:00 WIB
Aturan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan integritas sektor keuangan digital di Indonesia.
OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan untuk Sektor IAKD (FOTO:iNews Media Group)
OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan untuk Sektor IAKD (FOTO:iNews Media Group)

OJK menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pertumbuhan dan inovasi sektor jasa keuangan, termasuk IAKD, dengan tetap menekankan prinsip tata kelola dan integritas.

"Melalui POJK ini, penyelenggara IAKD diharapkan senantiasa dikelola oleh pihak yang kompeten dan berintegritas tinggi guna menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital di Indonesia," tutur Ismail

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement