sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan untuk Sektor IAKD

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
22/07/2025 12:00 WIB
Aturan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan integritas sektor keuangan digital di Indonesia.
OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan untuk Sektor IAKD (FOTO:iNews Media Group)
OJK Terbitkan Aturan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan untuk Sektor IAKD (FOTO:iNews Media Group)

Penilaian PKK bertujuan memastikan bahwa pihak utama dalam pengelolaan IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi.

Penilaian kembali juga dapat dilakukan apabila ditemukan indikasi permasalahan yang berkaitan dengan integritas dan kelayakan pihak utama.

OJK menegaskan tata kelola yang baik dan kecakapan manajerial pengelola IAKD merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Ismail menuturkan bahwa ketidakpatuhan atau pelanggaran oleh pihak utama dapat berdampak langsung pada stabilitas operasional dan menurunkan kredibilitas industri IAKD.

“Aturan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa penyelenggara IAKD dikelola oleh individu yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi. Ini penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital,” tutur dia.

Selain sebagai bentuk pengawasan, POJK ini juga menjadi dasar bagi OJK dalam melakukan mekanisme perizinan yang terintegrasi di sektor IAKD. Penilaian kemampuan dan kepatutan merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian yang diatur dalam peraturan ini.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement