Penilaian PKK bertujuan memastikan bahwa pihak utama dalam pengelolaan IAKD memenuhi persyaratan integritas, reputasi atau kelayakan keuangan, dan kompetensi.
Penilaian kembali juga dapat dilakukan apabila ditemukan indikasi permasalahan yang berkaitan dengan integritas dan kelayakan pihak utama.
OJK menegaskan tata kelola yang baik dan kecakapan manajerial pengelola IAKD merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Ismail menuturkan bahwa ketidakpatuhan atau pelanggaran oleh pihak utama dapat berdampak langsung pada stabilitas operasional dan menurunkan kredibilitas industri IAKD.
“Aturan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa penyelenggara IAKD dikelola oleh individu yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi. Ini penting untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan sektor keuangan digital,” tutur dia.
Selain sebagai bentuk pengawasan, POJK ini juga menjadi dasar bagi OJK dalam melakukan mekanisme perizinan yang terintegrasi di sektor IAKD. Penilaian kemampuan dan kepatutan merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian yang diatur dalam peraturan ini.