sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan Soal Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
16/09/2025 16:43 WIB
Aturan baru ini mendorong bank menyajikan laporan keuangan dan informasi material secara lebih transparan, akurat, terkini
OJK Terbitkan Aturan Soal Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (FOTO:iNews Media Group)
OJK Terbitkan Aturan Soal Transparansi dan Publikasi Laporan Bank (FOTO:iNews Media Group)

Ketentuan ini berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, serta kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.

Adapun POJK mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak diundangkan, yaitu pada Februari 2026. Dengan berlakunya aturan baru ini, POJK Nomor 37/POJK.03/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, meskipun ketentuan pelaksanaannya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam POJK ini.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement